SELAMAT DATANG !

Sukses Buat Kita!!

Rabu, 11 Januari 2012

BANJIR - BANGUNAN AIR

BANJIR - BANGUNAN AIR

Banjir sudah bukan persoalan remeh lagi. Besar dan intensitasnya sudah tidak bisa diprediksikan lagi. Menyebut banjir sebagai fenomena ulangan setiap lima atau tiga tahunan mungkin sudah tidak tepat lagi.
Sekarang banjir bisa terjadi kapan saja dan di mana-mana. Mengapa teknologi keairan dan pengairan sudah tidak lagi bisa mengatasi persoalan banjir di sebagian besar wilayah Indonesia?
Jawaban atas pertanyaan ini diharapkan penulis bisa menjelaskan tentang fenomena banjir dan rumitnya proses pendisainan bangunan-bangunan air guna menanggulangi banjir tersebut.

Laporan PBB dan lembaga-lembaga nonpemerintah yang berkecimpung pada persoalan-persoalan lingkungan hidup melaporkan adanya kenaikan satu derajad suhu di permukaan air laut hanya dalam rentang 50 tahun belakangan ini. Kenaikan ini menyebabkan peningkatan penguapan air permukaan (evaporasi) yang akan dibawa menjadi kondensat (awan-awan hujan) dan selanjutnya turun sebagai curah hujan.

Sederhananya, jika penguapan banyak maka curah hujan meningkat. Penguapan itu terjadi di darat dan di laut. Di samping itu, volume air laut juga meningkat karena pencairan sekian massa es di kutub-kutub bumi. Negara-negara yang dikelilingi lautan seperti Indonesia akan mengalami jumlah dan lamanya hujan yang semakin menjadi lebih besar.

Persoalan perubahan iklim ini turut diperberat dengan kerusakan hutan-hutan tropis asli kita. Fungsi hutan selain sebagai pembersih udara juga adalah penyangga penyerapan air limpasan hujan (run off). Ketika luas dan volume hutan berkurang, maka dipastikan limpasan air hujan akan mengalir semuanya ke sungai-sungai.

Karena tanpa penyangga hutan lagi, debit yang masuk ke badan sungai besar sekali. Debit air yang melebihi kapasitas penampang sungai inilah yang akhirnya kita kenal—sederhananya—sebagai banjir. Jadi “banjir kiriman” adalah peristilahan yang menyesatkan.

[{Bangunan-bangunan Air di Indonesia}]
Ini masih belum lagi menyertakan perilaku buruk masyarakat yang membuang semua kotoran dan sampah ke badan-badan sungai. Penampang sungai menjadi lebih kecil oleh penyumbatan dan pemampatan semua buangan itu.

Ketika air banjir datang, penampang yang diperkecil ini melewatkan air ke sisi-sisi sungai, menyapu permukiman atau areal pertanian yang terdapat di sekitarnya. Biasanya kita menyebut hal ini sebagai banjir bandang—sekali lagi sebagai peristilahan yang keliru. Padahal kita, manusia, adalah faktor utama dari gagalnya sungai bekerja mengalirkan banjir itu.

Bangunan-bangunan air yang kita kenal di sekitar kita adalah bendungan (waduk atau reservoir), bendung (dam), saluran-saluran, baik bagi guna irigasi atau guna pembuangan (drainase). Pada saat mau dibangun, kesemua infrastruktur ini membutuhkan rencana desain yang hati-hati. Bangunan-bangunan air memiliki masa pakai ekonomis yang diperhitungkan melebihi atau setidak-tidaknya menyamai biaya pembuatannya, kecuali jika terjadi bencana alam (gempa bumi, tanah longsor) atau kondisi-kondisi force majeure.

Dalam menentukan dimensi-dimensi suatu bangunan air, biasanya para ahli mendisain terlebih dulu periode banjir imajiner atau periode kembalinya suatu banjir, yang dalam istilah teknis disebut Kala Ulang (return period). Biasanya untuk bendungan dipakai angka 100-200 tahun, untuk bendung 10-50 tahun, dan untuk saluran-saluran biasanya 5-8 tahun.

Besar kala ulang ini akan membantu ditemukannya debit air ekstrim yang pernah terjadi, sehingga dengan didapatnya besaran debit itu, dengan mudah diketahuilah volume dan besaran penampang yang diinginkan.

Akan tetapi, proses pendesainan masih tergantung dengan rekaman data curah hujan dan iklim pada umumnya (meteorologi dan geofisika). Hal ini sangat bergantung dengan data-data empirik di pada masing-masing Daerah Aliran Sungai (DAS) di mana bangunan tersebut hendak didirikan. Selama ini sebagian besar formulasi yang dipergunakan para ahli pengairan menetapkan koefisien dan menentukan dimensi struktur adalah berdasar kondisi setempat (empirical conditions).

[{Mau Diapakan?]}
Berbeda dengan desain-desain bangunan sipil yang kering seperti gedung-gedung dan jalan-jalan tol, bangunan-bangunan air tidak memiliki satu formulasi tunggal, kaku dan bisa diterapkan secara universal. Artinya, perumusan-perumusan yang ada tidak bisa diterapkan secara sama dan serampangan di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai contoh, koefisien penyerapan air di antara tanah gambut (Kalimantan) dan tanah lempung (Jawa Barat) memiliki besaran yang berbeda. Belum lagi dengan jenis penampang dan materi struktur, pasti akan bermacam-macam pertimbangan dibutuhkan.

Coba ingatlah, mengapa ketika orang-orang Belanda dulu menjajah negeri kita, begitu banyak bangunan-bangunan air yang mereka dirikan? Bangunan-bangunan seperti Bendung Katulampa (Bogor), menjadi bukti bahwa orang-orang Eropa begitu terganggu dengan banjir, sehingga harus membuat suatu cara peringatan dini (early warning system) demi mengetahui kapan banjir datang. Tetapi kini kita tidak membuat hal yang sama. Apakah banjir sudah menjadi sahabat kita?

Masalah-masalah di seputar teknologi keairan dan pengairan harus diakui belum mendapatkan perhatian sepenuhnya dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan riset di universitas-universitas penting di Indonesia.

Demikian pula pemerintah, baik di pusat dan di daerah, tidak cukup memberikan arah yang jelas bagi pemanfaatan sumber daya air kita. Ketika dunia ramai membicarakan pemanfaatan teknologi nuklir, kita juga ikut latah ingin membangun reaktor-reaktor guna pembangkitan energi listrik.

Nuklir itu sangat bermanfaat, tetapi jika pengelolaannya tak hati-hati akan membawa bencana yang tak terperikan. Demikian pula karena cadangan batu bara yang besar, kita juga sudah memilih beralih pada sistem kelistrikan bertenaga uap, padahal polusi dari Pembangkit Tenaga Uap bukannya kecil.

Lalu jika demikian, sudahkah energi sumber daya air kita ditinggalkan? Bukankah membangun suatu fasilitas pembangkit tenaga air tidak saja untuk memperoleh energi listriknya, tetapi guna menangani persoalan banjir yang memakan korban jiwa dan materi begitu besar? Sudah lupakah, kita ini adalah negara terbesar ketiga terbanyak memiliki alur sungai di dunia.

Janganlah kita terbiasa menangani sesuatu persoalan dengan persoalan lainnya. Energi air kita luar biasa besarnya, dan pemanfaatannya hanya tinggal membutuhkan kehendak politik yang kuat dari pemerintah.

Jumat, 06 Januari 2012

http://kelembagaandas.wordpress.com/kelembagaan-pengendalian-banjir/anonim/
STUDI KEBIJAKAN SINKRONISASI PENGENDALIAN BANJIR DAN KEKERINGAN

Oleh: Anonim

BAB I PENDAHULUAN

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 pembangunan sumberdaya air diarahkan untuk menjaga keberlanjutan daya dukung sumber daya air dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air (catchment area) dan keberadaan air tanah; mewujudkan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan melalui pendekatan demand management yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dan konsumsi air dan pendekatan supply management yang ditujukan untuk meningkatan kapasitas dan realibilitas pasokan air serta memperkokoh kelembagaan sumber daya air untuk meningkatkan keterpaduan dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Pengelolaan sumberdaya air perlu dilakukan secara terpadu untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam upaya konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air serta memberikan pelayanan prima bagi masyarakat dalam memenuhi semua kebutuhan air secara tepat waktu, ruang, jumlah, dan mutu secara berkesinambungan. Dalam rangka pengelolaan sumberdaya air, permasalahan yang sering muncul saat ini adalah terjadinya kelebihan air pada musim hujan yang berakibat terjadinya banjir, dan kekurangan air (kekeringan) dimusim kemarau yang keduanya mengakibatkan terganggunya keberlangsungan kehidupan serta s ecara lebih luas pada kegiatan perekonomian.

Kegagalan di sektor pertanian secara nasional cenderung meningkat dari tahun 1993 – 2004 dengan luas sawah terkena dampak banjir paling tinggi pada tahun 2004/2005, yaitu sekitar 300.000 ha dengan prakiraan kehilangan produksi padi mencapai sekitar 1.350.000 ton Gabah Kering Giling (GKG), Puso sekitar 240.000 ha dengan kehilangan produksi sekitar 340.000 ton GKG. Demikian pula, luas sawah yang terkena dampak kekeringan sekitar 250.000 ha dengan prakiraan kehilangan produksi padi sekitar 2.500.000 ton GKG pada tahun 2003/2004.

Meskipun demikian, pemerintah telah melakukan upaya pengelolaan banjir dan kekeringan baik secara struktural maupun non struktural namun masih banyak yang bersifat sektoral dan ego regional. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan kajian sinkronisasi kebijakan terkait pengendalian banjir dan kekeringan, baik antar sektor maupun antar wilayah baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Maksud dari studi ini adalah untuk mendapatkan gambaran keterkaitan secara menyeluruh tentang kebijakan-kebijakan terkait pengendalian banjir dan kekeringan yang sudah ada, dan permasalahan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan-kebijakan tersebut. Sedangkan tujuan dari studi ini untuk mendapatkan rumusan rekomendasi sehubungan dengan kebijakankebijakan terkait pengendalian banjir dan kekeringan sebagai bahan untuk meningkatkan efektifitas implementasi kebijakan-kebijakan tersebut atau bahkan menyusun kebijakankebijakan terkait pengendalian banjir dan kekeringan dalam upaya peningkatan efektifitas kegiatan pengendalian banjir dan kekeringan ke depan. Hasil yang diharapkan dalam kajian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian banjir dan kekeringan.

PENDEKATAN DAN METODOLOGI

Kerangka pemikiran yang mendasari kegiatan Studi Kebijakan Sinkronisasi Pengendalian Banjir dan Kekeringan adalah sebagai berikut:



Dalam kajian ini, pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah gabungan pendekatan ilmiah akademis (academical science) dan pendekatan pragmatis empiris (empirical pragmatically).

Metodologi yang digunakan meliputi: penetapan lokasi kajian, pengumpulan data, pengolahan data, dan analisis data. Lokasi kajian ditetapkan di Daerah Aliran Sungai ( DAS) Bengawan Solo karena merupakan DAS terbesar di pulau Jawa yang melintasi dua Provinsi (Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur) selain itu juga merupakan satuan wilayah sungai yang sangat kompleks dengan berbagai permasalahan, baik dalam pengaturan pembagian air untuk berbagai kepentingan maupun dampak yang sangat besar yang diakibatkan oleh banjir berupa kerusakan fisik, sosial dan perekonomian di wilayah tersebut.

Pengumpulan data dilakukan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan kunjungan langsung ke lapangan dan dikumpulkan dengan menggunakan pendekatan kuantitatif melalui berbagai teknik antara lain wawancara, observasi dan Focus Group Discussion (FGD). Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dari instansi-instansi terkait baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pengolahan data dilakukan secara autoregressive dan mixed planning, yaitu memadukan antara informasi yang didapatkan dari instansi terkait, hasil pengamatan di lapangan dengan konsep penyebab banjir dan kekeringan serta cara pengendaliannya, sehingga diharapkan dapat memberikan hasil pengembangan dan penelusuran berbagai informasi secara aplikatif dalam perumusan rekomendasi sehubungan kebijakan-kebijakan terkait pengendalian banjir dan kekeringan.

Secara umum metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif (deskriptive analysis), yaitu mendeskripsikan data yang diperoleh dari instansi terkait dan hasil pengamatan di lapangan secara jelas dan komprehensif untuk menggambarkan kondisi di lapangan dan kebijakan yang ada. Hasil analisis data disajikan secara detail berupa tabel, gambar, dan matriks yang menunjukkan hasil review dan evaluasi keterkaitan antar kebijakan pengendalian banjir dan kekeringan yang kemudian akan menghasilkan rekomendasi sehubungan dengan sinkronisasi kebijakan-kebijakan tersebut.

BAB II. GAMBARAN UMUM DAS BENGAWAN SOLO

DAS Bengawan Solo secara keseluruhan luasnya sekitar 1.873.452 hektar dengan rincian: 742.034,01 Ha di daerah hulu, 670.564,31 Ha di daerah tengah, dan 400.507,23 Ha di daerah Hilir. Panjang sungai utama berkisar 527 km (BPDAS Solo, 2007). DAS Bengawan Solo melintasi 19 kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 16.462.997 jiwa yang meliputi dua provinsi yakni Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kondisi Iklim DAS Bengawan Solo termasuk daerah beriklim tropis dengan suhu rata-rata bulanan di atas 27,40C, kelembaban rata-rata sekitar 65%. Curah hujan rata-rata 2.165 mm/tahun dengan curah hujan rata-rata bulanan 242,3 mm.

DAS Bengawan Solo merupakan DAS yang sangat kompleks permasalahannya. Banjir terjadi hampir di seluruh daerah di DAS Bengawan Solo baik di hulu, tengah maupun hilr


Gambar 2.1 Wilayah Kerja DAS Bengawan Solo


Berbagai permasalahan aktual di wilayah DAS Bengawan Solo, yang di duga sebagai penyebab utama kerusakan lingkungan dan penyebab terjadinya banjir dan kekeringan yang berkepanjangan adalah :
Aktivitas penggunaan lahan di bagian hulu kebanyakan tidak sesuai lagi peruntukannya berdasarkan kemiringan lereng. Penyebab utama adalah deforestasi dan perubahan tata guna lahan akibat aktivitas pertanian dan pemabalakan liar. Perubahan tata guna lahan dan deforestasi di DAS Bengawan Solo ditunjukkan pada Gambar 2.2



Gambar 2.2 Perubahan tata guna lahan dan deforestasi di DAS Bengawan Solo
Bangunan penahan longsor yang kurang memadai menyebabkan sering terjadi longsor, terutama pada lereng-lereng yang curam, stabilitas tanah rendah dengan intensitas hujan yang tinggi.
Pesatnya perkembangan budidaya pertanian yang tidak mengindahkan kaidah konservasi, serta semakin padatnya penduduk yang diikuti dengan perkembangan permukiman dan aktivitas ekonomi lainnya seperti industri dan pertambangan menyebabkan rusaknya lingkungan pada bagian tengah DAS Bengawan Solo.Disamping itu, juga akibat tidak terpeliharanya sempadan-sempadan sungai, serta fungsi retensi hutan semakin menurun baik yang ada di bagian hulu maupun bagian tengah DAS.

BAB III PEMETAAN KEBIJAAN PENGENDALIAN BANJIR DAN KEKERINGAN

Pemetaan kebijakan dilakukan dengan menginventarisasi dan menidentifikasi semua kebijakan terkait pengendalian banjir dan kekeringan mulai dari Undang-undang sampai pada peraturan pelaksanaannya di daerah. Tujuan pemetaan adalah untuk mengetahui mengetahui rumusan secara substansi, batas wilayah kewenangan, obyek/sasaran suatu kebijakan yang terkait dengan pengendalian banjir dan kekeringan

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi beberapa kebijakan terkait banjir dan kekeringan adalah:

Kebijakan berupa Undang – Undang:
UU No. 26/2007 Tentang Penataan Ruang
UU No. 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana
UU No. 19/2004 Tentang Kehutanan
UU No. 7/ 2004 Tentang Sumber Daya Air
UU No. 23/1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Kebijakan berupa Peraturan Pemerintah :
PP No. 42/2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
PP No. 26/2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
PP No. 22/2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
PP No. 21/2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
PP No. 6/2007 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta

Pemanfaatan Hutan
PP No. 45/2004 Tentang Perlindungan Hutan
PP No. 44/2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
PP No. 16/2004 Tentang Penatagunaan Tanah
PP No. 63/2002 Tentang Hutan Kota
PP No 4/2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
PP No. 27/1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
PP No. 68/1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
PP No. 35/1991 Tentang Sungai
PP No. 22/1982 Tentang Tata Pengaturan Air

Kebijakan berupa Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden :
Perpres No. 12/2008 Tentang Dewan Sumber Daya Air
Perpres No. 89/2007 Tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan
Keppres No. 83/2002 Tentang Perubahan atas Keppres No. 123/2001 Tentang Tim

Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air
Keppres N0.63/2000 Tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
Keppres No. 9/1999 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian DAS
Keppres No. 32/1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung

Kebijakan berupa Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri dari beberapa Departemen:

Departemen Pekerjaan Umum:
Permen PU No. 04/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi. Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai.
Permen PU No. 11a/PRT/M/2006 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.
Permen PU No. 63/PRT/1993 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah dan Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 342/KPTS/M/2002 Tentang Pelimpahan Pemberian Kewenangan Pemberian Izin Penggunaan Air dan atau Pemanfaatan sumber-sumber air di wilayah Sungai Bengawan Solo Kepada Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur

Departemen Kehutanan :
Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 26/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.
Kesepakatan Bersama antara Menteri Kehutanan dengan Menteri PU dengan Menteri Pertanian No. PKS 10/Menhut.V/2007; No. 06/PKS/M/2007; No. 100/TU.210/M/5/2007 Tentang Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kiritis untuk Konservasi Sumber Daya Lahan dan Air.
Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 346/Menhut-V/2005 Tentang Kriteria Penetapan Urutan Prioritas Daerah Aliran Sungai.
Keputusan Menteri Kehutanan No. 52/Kpts-II/2001 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Keputusan Menhut No. 20/Kpts-II/2001 Tentang Pola Umum dan Standar serta Kriteria Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Departemen Dalam Negeri :
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1/2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

K/L Non Departemen :
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4/2000. Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Kegiatan Terpadu.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 3/2000 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.

Peraturan Pemerintah Daerah

Tingkat Provinsi :
Perda JATENG No. 5/2007 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Prov. Jateng;
Perda JATENG No 22/2003 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Prov. Jateng;
Perda JATENG No 21/2003 Tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah;
Perda JATIM No. 2/2008 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Provinsi Jawa Timur;
Perda JATIM No. 12/2007 Tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Provinsi Jawa Timur ;
Perda JATIM No. 10/2007 Tentang Perizinan Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Jawa Timur;
Perda JATIM No. 2/2006 Tentang RTRW Provinsi Jatim;
Perda JATIM No. 6/2005 Tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi di Provinsi Jawa Timur.

Tingkat Kabupaten :
Keputusan Bupati Wonogiri No. 393/2007 Tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Keputusan Bupati Wonogiri No 28/2007 Tentang Pembentukan Tim Gerakan Nasional Kemitraan penyelamatan Air (GN-KPA) Kabupaten Wonogiri.
Keputusan Bupati Wonogiri No 338/2001 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Hutan di Kabupaten Wonogiri.
Instruksi Bupati Wonogiri No. 522.5/01/193/1999 Tentang Larangan Penebangan Pohon di Kawasan Green Belt, Waduk Serbaguna Wonogiri, Hutan Rakyat dan Turus Jalan di Kabupaten Wonogiri.
Instruksi Bupati Wonogiri No. 376/1999 Tentang Penundaan Penebangan Hutan Negara di Wilayah Kabupaten Wonogiri.
Instruksi Bupati Wonogiri No. 338/2001 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Hutan di Kabupaten Wonogiri.
Surat Edaran Bupati Wonogiri No 522.4/567 Tahun 2006 dan No. 522.4/1891 Tahun 2007 Tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat.

BAB IV ANALISIS KEBIJAKAN PENGENDALIAN BANJIR DAN KEKERINGAN

4.1. EVALUASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN BANJIR DAN KEKERINGAN

Evaluasi mengenai kebijakan publik dan evaluasi kebijakan publik menurut Schusman, Winarno & Dunn, 2003 Dan Nugroho 2006, dapat disajikan secara ringkas dalam bentuk skema sebagaimana Gambar 1 berikut ini. Intinya adalah bahwa lingkup evaluasi kebijakan publik itu, harus dilakukan dari:

a. aspek perumusan kebijakan.
b. aspek lingkungan kebijakan.
c. aspek implementasi kebijakan.


Gambar 1. Lingkup Evaluasi Kebijakan (menurut Schusman & Winarno, Dunn 2003 & Nugroho, 2006)

Kebijakan publik yang dipakai sebagai acuan pembangunan adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yang ditetapkan sebagai UU no 17 tahun 2007, dan dirinci secara bertahap melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPPJMN 5 tahunan). RPJMN ini kemudian secara strategik dilaksanakan melalui Kebijakan Strategik Tahunan yang disusun per sektoral.

Berdasarkan RPJPN 2005-2025, permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air (SDA) meliputi pola pengelolaan SDA tidak efisien, penampungan untuk DMII (domestik, municipal, industri, irigasi) hanya 10% kebutuhan, degradasi Prasarana Irigasi, degradasi lingkungan SDA, air permukaan menurun saat kemarau dan banjir saat hujan, air tanah menurun, prasarana & sarana pengendali daya rusak kurang imbang dengan laju kerusakan DAS, konversi lahan pertanian dan kehutanan yang tidak terkendali, koordinasi antar instansi lemah, peran serta masyarakat belum memadai, Kualitas prasarana dan sarana memprihatinkan serta kurang mengacu kepada pengaturan tata ruang. Arah Pembangunan Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air ditujukan untuk keseimbangan social goods dan economic goods; pengelolaan yang terpadu, efektif, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, menjamin kebutuhan pokok dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; pengelolaan demand dan supply air dengan pendekatan demand management dan keandalan pasokan air; kemitraan dengan dunia usaha tanpa membebani masyarakat; penguatan lembaga masyarakat; keterpaduan penggunaan air tanah-air permukaan dengan menjaga keberlanjutan fungsi alam; pengendalian daya rusak melalui pendekatan non konstruksi yaitu dengan konservasi SDA dan keterpaduan pengelolaan DAS, serta peningkatan peran serta masyarakat pada saat bencana dan pasca bencana.


Gambar 2. Menyiasati Daur Hidrologi

Permasalahan banjir dan kekeringan yang terjadi (dalam hal ini di Bengawan Solo) pada umumnya disebabkan oleh tidak optimumnya fungsi daerah tangkapan hujan/DAS dalam menyerap air hujan, dan mengimbuh air tanah yang adalah aliran sungai saat musim kemarau. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk memperbaiki siklus hidrologi salah satunya dengan penghutanan kembali.

Program-program utama di DAS harus mengacu kepada Tata Ruang Nasional, Tata Ruang Provinsi dan Tata Ruang kabupaten terkait, yakni antara lain:
Dalam rangka pelestarian lingkungan dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas DAS.
pembuatan cek dam di alur renik/alur sungai kecil di DAS.
pembangunan pertanian: pengelolaan lahan dan air melalui pertanian berteras (teras, teras bangku, torak, guludan dsb) di DAS.
Pengelolaan SDA terpadu untuk sub DAS penghutanan kembali, air minum, sanitasi, pemberian sepasang sapi/desa untuk nutrisi- pupuk organik-peningkatan pendapatn, jalan desa, dengan peran masyarakat, diramu secara total untuk mensejahterakan masyarakat pedesaan terkait. (contoh: sub DAS Girindulu-Pacitan JATIM; sub DAS Poh Bambu- Luk Ulo JATENG):

Selain dari sisi tata ruang, dalam rangka pengendalian banjir dan kekeringan perlu dilakukan program-program operasional untuk perbaikan atau peningkatan bangunan pengendali sungai/aliran yang antara lain meliputi pengerukan alur, pembuatan tanggul, perkuatan tebing, pengarah aliran, pembuatan waduk untuk pengendali banjir dan kekeringan, serta bangunan dan alur pengalih aliran. Sedangkan untuk daerah permukiman dan pertanian program yang dapat dilakukan dalam rangka pengendalian banjir antara lain: OP dan peningkatan jaringan drainase, sistem polder di daerah rendah, sumur resapan, sumur biopori, embung, halaman/tempat parkir resapan dan Jalur/Ruang Hijau serta masih banyak program lainnya. Disamping itu pembangunan kelembagaan untuk menghadapi saat banjir atau kekeringan dan memperbaiki akibat banjir dan kekeringan,yang sesuai dengan amanat Kebijakan RPJP harus dilakukan melalui peran-serta masyarakat. Agar mereka bisa ikut berperan mencegah banjir, menghadapi saat banjir dan memperbaiki segala yang rusak akibat banjir.

4.2. ANALISA KETERKAITAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN BANJIR DAN KEKERINGAN

Dari hasil pemetaan, terlihat bahwa setiap kebijakan yang terkait pengendalian banjir dan kekeringan (Undang-Undang beserta peraturan turunannya) telah mengamanatkan upayaupaya dalam rangka pengendalian banjir dan kekeringan. Setiap kebijakan mempunyai tujuan dan wilayah kewenangan yang berbeda namun pada semuanya bertujuan dalam pengendalian banjir dan kekeringan.

Kebijakan Tata Ruang mengamanatkan tentang pemanfaatan ruang dalam hal ini pembagian zonasi meliputi zonasi kawasan sumberdaya air, zonasi penyangga(zonasi kawasan hutan), zonasi resapan air dan zonasi lainnya serta mengatur pengawasan dari ruang tersebut. Kebijakan tata ruang mempunyai wilayah kewenangan seluruh wilayah nasional untuk Rencana Tata Ruang Nasional, wilayah kewenangan propinsi untuk Rencana Tata Ruang Provinsi terkait serta wilayah Kabupaten/Kota untuk Rencana Tata ruang Kabupaten/Kota.

Masalah Sumber Daya Air yang tertuang dalam UU Sumber Daya Air beserta peraturan turunannya mengatur mengenai konservasi, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Wilayah kewenangan mencakup wilayah/zonasi sumber daya air (sungai dan cekungan air tanah) dan daerah penyangga dalam hal ini dapat berupa hutan. Kebijakan kehutanan mengatur mengenai perlindungan hutan serta pengembalian fungsi hutan yang rusak. Dengan wilayah kewenangan terkait pengendalian banjir dan kekeringan berupa wilayah/zonasi penyangga sumberdaya air yang berupahutan.

Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup serta pengendalian terhadap kerusakan lingkungan hidup yang terdapat di seluruh wilayah sumber daya air, wilayah penyangga (hutan), daerah resapan air diluar daerah hutan dan daerah lainya yang bersangkutan dengan sumberdaya air.

Kebijakan Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya (yang diatur UU No 5/1990 dan peraturan dibawahnya) mengatur mengenai perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada pada wilayah kewenangan berupa hutan lindung dan suaka alam. Apabila dilihat secara lintas sektor secara umum, amanat dari setiap kebijakan terkait pengendalian banjir dan kekeringan berjalan saling mendukung, hanya saja koordinasi antar bidang belum optimal sehingga implementasi dari kebijakan-kebijakan tersebut belum berjalan dengan baik selain itu juga didukung oleh randahnya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lemah.

Keterkaitan secara hirarkial antar kebijakan dalam suatu bidang masih terdapat ketidak cocokan, terlihat bahwa berbagai kebijakan memiliki wilayah kewenangan yang belum jelas, atau aturan tentang pembagian kewenangan belum diatur secara jelas, seperti misalnya dalam UU Kehutanan disebutkan bahwa pemerintah pusat berhak mengelola hutan negara, sementara di sisi lain dalam UU otonomi daerah disebutkan bahwa daerah berhak mengelola sumberdaya alamnya 80% termasuk wilayah hutan. Selain itu, wilayah zonasi kawasan lindung yang diatur dalam tata ruang antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sering tidak sinkron.

Hasil analisis keterkaitan kebijakan secara hirarkial dapat terlihat dalam tabel berikut:



Berdasarkan hasil analisi kebijakan terkait pengendalian banjir dan kekeringan maka dalam penanganan permasalahan banjir dan kekeringan harus secara komprehensif dan terpadu baik lintas sector (lembaga/kementerian) maupun lintas wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota). Bagan pengendalian banjir dan kekeringan secara komprehensif dapat terlihat dalam gambar berikut.

Berdasarkan skema pengendalian banjir dan kekeringan secara komprehensif pada Gambar 3 menunjukkan bahwa pengendalian banjir dan kekeringan terdiri dari struktural dan non struktural masing-masing sebagai berikut :

1. Secara struktural terdiri dari 4 bagian:
Revitalisasi penampungan dan resapan air: pembangunan dan Normalisasi waduk, bendung, sumur resapan dan embung
Revitalisasi sungai: Bangunan tebing/tanggul sungai, pengerukan sungai, drainase, pelebaran sungai dan bronjong
Bangunan penahan longsor, banjir dan erosi: Cek Dam, SABO Dam, bangunan penahan dan pengendali air. Ke tiga hal tersebut berada di bawah tanggung jawab Departemen PU, sedangkan sumur resapan, embung dan sistem drainase tanggung jawab Daerah Dinas PU (Provinsi, Kabupaten/Kota).
Rehabilitasi lahan kritis dan hutan: Rehabilitasi, konservasi lahan dan hutan, Rehabilitasi sempadan sungai & daerah tangkapan air, dan Sistem Teras yang pro konservasi di bawah tanggunjawab Departemen Kehutanan di tinkat Pusat, Dinas Kehutanan di tingkat Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota).

2. Pengendalian banjir dan kekeringan secara non struktural terdiri dari:
Regulasi terkait pengendalian banjir dan kekeringan: Regulasi Tata Ruang Nasional (RTRWN) tanggung jawab Pemerintah Pusat, RTRW Provinsi tanggung jawab PEMDA Provinsi, RTRW Kabuapten/Kota tanggung jawab PEMDA Kabupaten/Kota; Regulasi Sumberdaya air dan regulasi Kehutanan, Regulasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, Regulasi Konservasi Sumberdaya Alam Hayati, dan Regulasi Penanggulangan Bencana, masing-masing berturut-turut: ditingkat Pusat tanggung jawab Departemen PU, dan Departemen Kehutanan, KLH, Badan Koordinasi Penannggulangan Bencana Nasional, di tingkat Provinsi tanggung jawab PEMDA Provinsi dan di tingkat Kabuapaten/Kota tannggung jawab Pemda Kabupaten/Kota.
Pemberdayaan masyarakat terdiri dari: Sosialiasi Regulasi terkait pengendalian banjir dan kekeringan, Peningkatan peran masyarakat sebagai pengguna dan pelindung sumberdaya air, Pelatihan terkait penanggulangan bencanan kepada masyarakat, Pengembangan ketrampilan masyarakat dan Penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi masyarakat adalah merupakan tanggung Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penguatan institusi (sistem) pengendalian banjir dan kekeringan terdiri dari: Pengembangan sumberdaya manusia institusi pemerintah terkait pengendalian banjir dan kekeringan, Koordinasi dan kolabarasi antar departemen, antar pemerintah pusat dan daerah, dan antar daerah, Pengembangan sistem informasi terkait pengendalian banjir dan kekeringan adalah merupakan tanggung jawab litas sektoral antara Departemen terkait di tingkat Pusat dan Dinas terkait di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabuapaten/Kota.

BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

5.1. KESIMPULAN
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005 -2025 dan RPJM 2004-2009 telah mengamanatkan tentang pentingnya pengendalian banjir dan kekeringan, dimana arah kebijakan sumber daya air ke depan lebih diutamakan kepada upaya konservasi daerah aliran sungai (DAS) yang berbasis pada penataan ruang sehingga lebih menjamin keseimbangan kebutuhan air jangka pendek dan jangka panjang.
Penanganan permasalahan banjir dan kekeringan harus secara komprehensif dan terpadu yang menyangkut aspek struktural dan aspek non-struktural, baik secara lintas sektor (kementerian/lembaga) maupun secara lintas wilayah (provinsi, kabupaten/kota).
Belum semua peraturan perundangan yang terkait banjir dan kekeringan ada pada tingkat pusat, telah ditindak-lanjuti dengan peraturan pelaksanaannya untuk pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
Hasil Focus Group Discussion (FGD) di daerah mengindikasikan bahwa pembagian tugas dan tanggung-jawab sektor untuk pengendalian banjir dan kekeringan sudah jelas, namun sinkronisasi program dengan indikator pencapaian sasaran secara terpadu belum dilakukan. Demikian halnya dengan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan, masih dilaksanakan secara sektoral.
Partisipasi masyarakat dalam pengendalian banjir dan kekeringan masih sangat terbatas, baik pada aspek struktural maupun aspek non-struktural. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan informasi uyang diperoleh dan pengetahuan masyarakat pada umumnya, terutama menyangkut aspek hukum.

5.2. REKOMENDASI:
Sejalan dengan kebijakan bidang sumber daya air yang lebih mengutamakan aspek konservasi DAS untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan air pada masa kini dan masa mendatang, maka program konservasi lahan dan air perlu lebih ditingkatkan alokasi anggarannya oleh pemerintah dan pemerintah daerah disamping alokasi anggaran untuk aspek struktural dan aspek non-struktural lainnya.
Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah juga harus lebih mendorong dunia usaha, BUMN/BUMD dalam upaya konservasi lahan dan air secara lebih sistematis dan terpadu dengan program pemerintah dan pemerintah daerah.
Sosialisasi secara intensif dan sistematis kepada masyarakat tentang peran serta yang dapat dilakukan dalam pengendalian banjir dan kekeringan, khususnya menyangkut aspek non-struktural, sangat penting dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Diharapkan dengan upaya ini, masyarakat akan berpartisipasi dalam program konservasi, baik secara perorangan/keluarga (sumur resapan, biopori) maupun secara kelompok yang lebih terorganisasi. Demikian pula halnya dalam menghadapi bencana banjir dan kekeringan, masyarakat akan lebih mengetahui tentang SOP (Standard Operating Procedure) yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pada tahap pra-bencana; saat tanggap darurat; maupun pada tahap pasca-bencana.
Koordinasi program dan sinkronisasi pelaksanaan program pengendalian banjir dankekeringan secara lintas sektor dan lintas wilayah perlu dilakukan sehingga dapat diukur efektifitas pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan bersama, baik output (keluaran) maupun pencapaian outcome (hasilnya).

Rabu, 04 Januari 2012

tugas MID Drainase Pengendalian Banjir

Nama : Aulia Azam

NIM : 0903010018

Teknik Sipil

1.Jelaskan pengertian banjir menurut ilmu hidrologi! Uraikan jawaban saudara menggunakan sketsa`gambar seperlunya.

Jawab

Dari Penertian Hidrologi Yaitu Segalasesuatu yang mempelajari air dalam segala bentuknya (cairan, gas, pada) pada, dalam, dan di atas permukaan tanah. Termasuk di dalamnya adalah penyebaran daur dan perilakunya serta hubungannya dengan unsure-unsur hidup dalam air itu sendiri. Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang secara topografik dibatasi oleh punggung-punggung gunung yang menampung dan menyimpan air hujan untuk kemudian menyalurkannya ke laut melalui sungai utama. Wilayah daratan tersebut dinamakan daerah tangkapan air (Catchment Area) yang merupakan ekosistem dengan unsure utamanya terdiri dari sumberdaya alam (tanah, air, dan vegetasi) dan sumber daya manusia sebagai pemanfaat sumberdaya alam

Banjir dari sudut pandang proses hidrologi diartikan terjadinya laju aliran (debit) atau muka air yang besar melampaui kondisi normal yang mengakibatkan terlampauinya kapasitas alur (sungai atau saluran) sehingga terjadi genangan. Banjir dapat terjadi pada wilayah yang belum maupun yang telah memiliki infrastruktur sistem pengendalian banjir. Dengan demikian perlu dibedakan penyebab kejadian banjir: kejadian alam, lemahnya kinerja sistem pengendalian banjir atau terlampauinya kapasitas sistem pengendalian banjir.


2.jelaskan secara lengkap, mengapa pengelolaan DAS yang baik akan dapat mengurangi resiko banjir . jelaskan pula kaitan dengan pemahaman Q max/Qmin pada suatu DAS. Uraikan jawaban saudara disertai sketsa gambar yang diperlukan.

Jawab

Sebagaimana Penertian (DAS) menurut Dictionary of Scientific and Technical Term (Lapedes et al ., 1974), DAS (Watershed) diartikan sebagai suatu kawasan yang mengalirkan air kesatu sungai utama. Dikemukakan oleh Manan (1978) bahwa DAS adalah suatu wilayah penerima air hujan yang dibatasi oleh punggung bukit atau gunung, dimana semua curah hujan yang jatuh diatasnya akan mengalir di sungai utama dan akhirnya bermuara kelaut.

pengelolaan DAS ( daerah ailiran sungai ) yang baik akan dapat mengurangi resiko banjir karena peranan DAS itu penting sebagai sistim aliran untuk mencegah terjadinya hal – hal yang merugikan masyarakat pada umumnya seperti masalah banjir. Dalam hal ini pengelolaan DAS itu menjadi penting peranan semua aspek yang terlibat didalamnya ( masyarakat setempat, Pemerintahan Dll ), DAS yang baik itu harus sesuai tata letak yang benar dan jarak dari bantaran ke pemukiman masyarakat harus jauh karena mengindari banjir yang mungkin sampai ke bantaran.

Pengelolaan DAS adalah suatu proses formulasi dan implementasi kegiatan atau program yang bersifat manipulasi sumberdaya alam dan manusia yang terdapat di daerah aliran sungai untuk memperoleh manfaat produksi dan jasa tanpa menyebabkan terjadinya kerusakan sumberdaya air dan tanah. Ia mempunyai arti sebagai pengelolaan dan alokasi sumberdaya alam di daerah aliran sungai termasuk pencegahan banjir dan erosi, serta perlindungan nilai keindahan yang berkaitan dengan sumberdaya alam. Termasuk pengelolaan DAS adalah identifikasi keterkaitan antara tataguna lahan, tanah dan air, dan keterkaitan antara daerah hulu dan hilir suatu DAS. Pengelolaan DAS perlu mempertimbangkan aspek-aspek social, ekonomi, budaya dan kelembagaan yang beroperasi di dalam dan di luar daerah aliran sungai yang bersangkutan

Dalam rangka memberikan gambaran keterkaitan secara menyeluruh dalam pengelolaan

DAS, terlebih dahulu diperlukan batasan-batasan mengenai DAS berdasarkan fungsi, yaitu

pertama

DAS bagian hulu didasarkan pada fungsi konservasi yang dikelola untuk mempertahankan kondisi lingkungan DAS agar tidak terdegradasi, yang antara lain dapat diindikasikan dari kondisi tutupan vegetasi lahan DAS, kualitas air, kemampuan menyimpan air (debit), dan curah hujan.

Kedua

DAS bagian tengah didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang antara lain dapat diindikasikan dari kuantitas air, kualitas air, kemampuan menyalurkan air, dan ketinggian muka air tanah, serta terkait pada prasarana pengairan seperti pengelolaan sungai, waduk, dan danau.

Ketiga

DAS bagian hilir didasarkan pada fungsi pemanfaatan air sungai yang dikelola untuk dapat memberikan manfaat bagi kepentingan sosial dan ekonomi, yang diindikasikan melalui kuantitas dan kualitas air, kemampuan menyalurkan air, ketinggian curah hujan, dan terkait untuk kebutuhan pertanian, air bersih, serta pengelolaan air limbah.

Keberadaan sektor kehutanan di daerah hulu yang terkelola dengan baik dan terjaga keberlanjutannya dengan didukung oleh prasarana dan sarana di bagian tengah akan dapat mempengaruhi fungsi dan manfaat DAS tersebut di bagian hilir, baik untuk pertanian, kehutanan maupun untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya rentang panjang DAS yang begitu luas, baik secara administrasi maupun tata ruang, dalam pengelolaan DAS diperlukan adanya koordinasi berbagai pihak terkait baik lintas sektoral maupun lintas daerah secara baik.

Usaha-usaha menjaga kelestarian lingkungan DAS:

  1. Mengusahakan DAS daerah hulu sebagai penyangga, dapat tertutup, oleh vegetasi pelindung, dengan tujuan:
    1. menjaga agar debit sungai antara musim penghujan dan kemarau dapat terkendali,
    2. menjaga supaya terhindar banjir,
    3. menjaga supaya daerah bagian hulu tidak terjadi erosi yang kuat.

2. Mengusahakan DAS bagian hilir dapat terhindar dari berbagai bentuk polusi.

3.jelaskan dan uraikan upaya – upaya pengelolaan banjir secara menyeluruh!

Jawab

- Solusi banjir untuk jangka pendek

· Membuat danau buatan, waduk atau embung, di beberapa tempat termasuk di tengah kota, untuk menampung air kelebihan air hujan dan dimanfaatkan di musim kemarau.

· Lalu, membuat gorong-gorong atau saluran yang memadai dan airnya tidak dialirkan ke laut tapi ditampung di danau atau waduk atau embung dsb untuk dipakai lagi di musim kemarau.

· Pembuatan sumur resapan supaya mempercepat aliran air

· Memfungsikan situ-situ yang ada karean untuk mengembalikan keseimbangan air seperti semula

- Solusi banjir untuk jangka panjang

· Perkembangan pemanfaatan ruang pada satuan-satuan wilayah sungai di Indonesia telah berada pada kondisi yang mengkhawatirkan seiring dengan meluasnya bencana yang terjadi – khususnya banjir dan longsor – yang dengan sendirinya mengancam keberlanjutan pembangunan nasional jangka panjang.

Sistem kelembagaan pengelolaan DAS yang terpadu dan terintegrasi dengan memanfaatkan potensi-potensi yang telah berkembang di masyarakat, dan kerjasama dengan aparat penegak hukum

Pengembang perumahan juga harusnya tidak menguruk situ-situ yang tersisa, tetapi mereka justru harus membangun situ atau kolam pancing di situ-situ yang mulai kering. Sehingga jangan heran jika banyak perumahan sekarang, bukan lagi kawasan bebas banjir, tapi kawasan banjir bebas masuk”

upaya – upaya pengelolaan banjir secara menyeluruh yaitu

pertama kita harus mengetahui Prinsip dasar pengelolaan banjir menyeluruh:

1. pembangunan yang berkelanjutan

2. perolehan manfaat yang maksimal pada areal rawan banjir

3. meminimalkan potensi kerugian/kehilangan bagi kehidupan masyarakat di areal rawan banjir

4. pelestarian lingkungan

dalam lingkup SDA yaitu :

U p a y a

Merencanakan

Melaksanakan

Memantau

Mengevaluasi

- Konservasi SDA:

  1. Perlindungan dan pelestarian SA
  2. Pengawetan air
  3. Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air

Menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi SDA

- Pendayagunaan SDA:

  1. Penatagunaan
  2. Penyediaan
  3. Penggunaan
  4. Pengembangan
  5. Pengusahaan

Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan dg mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil

- Pengendalian Daya Rusak Air:

  1. Pencegahan
  2. Penanggulangan
  3. Pemulihan

Mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat kerusakan kualitas lingkungan akibat daya rusak air

Dan harus penanggulangan & Pengendalian banjir

- Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan; diutamakan pada upaya pencegahan dan dengan melibatkan masyarakat.

- Pengendalian daya rusak air menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemda, pengelola SDA WS dan masyarakat.

- Pencegahan dilakukan melalui kegiatan fisik dan nonfisik yang diutamakan pada kegiatan nonfisik/ nonstruktur, serta penyeimbangan hulu-hilir.

- Penanggulangan daya rusak air dilakukan dengan mitigasi bencana secara terpadu oleh instansi terkait dan masyarakat melalui badan koordinasi PB nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

- Pemulihan daya rusak air dilakukan dgn memulihkan kembali sistem prasarana SDA.

4.jelaskan mengenai peran kegiatan non structural dalam pengelolaan banjir !

Jawab:

- Prakiraan banjir dan peringatan dini

- Penanggulangan banjir (FLOOD FIGHTING), EVAKUASI

- Pemindahan / relokasi

- Pengelolaan dataran banjir (FLOOD PLAIN / RISK MNAGEMENT),

- FLOOD PROOFING terhadap bangunan

- Tata ruang, penghijauan, reboisasi dan DAL. erosi DAS

- RETENTION & DETENTION PONDS

- Penempatan sempadan sungai

- Informasi public dan penyuluruhan

- Penegakan hukum

- Pengentasan kemiskinan

- Manajement sampah

Atau

Pengendalian banjir dan kekeringan secara non struktural terdiri dari:

1. Regulasi terkait pengendalian banjir dan kekeringan: Regulasi Tata Ruang Nasional (RTRWN) tanggung jawab Pemerintah Pusat, RTRW Provinsi tanggung jawab PEMDA Provinsi, RTRW Kabuapten/Kota tanggung jawab PEMDA Kabupaten/Kota; Regulasi Sumberdaya air dan regulasi Kehutanan, Regulasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, Regulasi Konservasi Sumberdaya Alam Hayati, dan Regulasi Penanggulangan Bencana, masing-masing berturut-turut: ditingkat Pusat tanggung jawab Departemen PU, dan Departemen Kehutanan, KLH, Badan Koordinasi Penannggulangan Bencana Nasional, di tingkat Provinsi tanggung jawab PEMDA Provinsi dan di tingkat Kabuapaten/Kota tannggung jawab Pemda Kabupaten/Kota.

2. Pemberdayaan masyarakat terdiri dari: Sosialiasi Regulasi terkait pengendalian banjir dan kekeringan, Peningkatan peran masyarakat sebagai pengguna dan pelindung sumberdaya air, Pelatihan terkait penanggulangan bencanan kepada masyarakat, Pengembangan ketrampilan masyarakat dan Penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi masyarakat adalah merupakan tanggung Pemerintah Pusat dan Daerah.

3. Penguatan institusi (sistem) pengendalian banjir dan kekeringan terdiri dari: Pengembangan sumberdaya manusia institusi pemerintah terkait pengendalian banjir dan kekeringan, Koordinasi dan kolabarasi antar departemen, antar pemerintah pusat dan daerah, dan antar daerah, Pengembangan sistem informasi terkait pengendalian banjir dan kekeringan adalah merupakan tanggung jawab litas sektoral antara Departemen terkait di tingkat Pusat dan Dinas terkait di tingkat Provinsi dan di tingkat Kabuapaten/Kota.