SELAMAT DATANG !

Sukses Buat Kita!!

Selasa, 03 Juli 2012

Pengaruh Pemberian Median Jalan Di Jalan Dr.Angka Purwokerto



Dengan semakin majunya perkembangan pembangunan  saat ini, kebutuhan akan penggunaan jalan amatlah penting. Baik untuk masyarakat yang berada di perkotaan maupun di pedesaan, terlebih dalam pemenuhan perekonomian masyarakat itu sendiri yang nantinya diharapkan dapat menciptakan keselarasan dan kesejahteraan masyarakat sehingga negara kita dapat maju dan dapat tercapainya tujuan pembangunan itu sendiri.

            Seperti diketahui bahwa sekarang ini banyak sekali alat transportasi yang dapat digunakan, namun alat transportasi daratlah yang banyak dan sering digunakan oleh pemakainya. Sekarang ini pengaturan lalu lintas tidak hanya terbatas pada arus lalu lintas saja, tetapi juga dirasakan perlu diketahui hubungan dan akibat dari adanya fasilitas-fasilitas transportasi pada keadaan lingkungan sekitarmya, sehingga akan sesuai dengan apa yang diingini. Menajemen lalu lintas harus dilihat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari teknik transportasi dimana jaringan jalan raya merupakan suatu bagian dari system transportasi secara keseluruhan.

            Untuk memenuhi hal-hal tersebut, setiap pihak- pihak yang berkaitan sangatlah dituntut kerjasamanya yang baik. Pemerintah telah merencanakan dan meningkatkan prasarana jalan yang sudah ada sedangkan pemakai jalan dituntut untuk menjaga dan memelihara jalan tersebut agar tingkat pelayanan dapat terpenuhi. Selain hal diatas perlu juga fasilitas penunjang, antara lain rambu-rambu lalu lintas, pemisah arah dsb.Pemisah arah (Median) merupakan salah satu fasilitas yang juga berpengaruh pada karakteristik arus lalu lintas. Penempatan median bertujuan untuk memisahkan arus dalam lalu lintas yang berlawanan, sehingga efektifitas jalan dapat ditingkatkan.






1.1    Latar Belakang

            Jalan merupakan suatu sarana transportasi yang sangat penting karena dengan jalanlah maka daerah yang satu dapat berhubungan  dengan daerah yang lainnya. Untuk menjamin agar jalan dapat memberikan pelayanan sebagaimana yang diharapkan maka selalu diusahakan peningkatan-penigkatan jalan itu. Dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, hal ini menyebabkan meningkatnya jumlah arus lalu lintas dengan kemampuan jalan yang terbatas.

            Keadaan jalan yang macet bukanlah hal yang baru dialami  di Kota-kota besar khususnya di Indonesia. Hal ini diutamakan karena bertambahnya keinginan masyarakat untuk menggunakan kendaraan - kendaraan bermotor pribadi untuk memenuhi aktivitas kehidupannya tanpa melihat jauh dampak yang ditimbulkan. Dengan selalu bertambahnya pengguna jalan, terutama pada jam-jam tertentu sehigga menuntut adanya peningkatan kualitas dan kuantitas suatu jalan, untuk itulah perlu adanya penelitian mengenai kapasitas jalan yang ada sehingga dapat dievaluasi dan dianalisa untuk mengantisipasi perkembangan jumlah kendaraan dan perkembangan penduduk khususnya di kota Purwokerto.

            Jalan Dr. Angka yang ada dikota Purwokerto merupakan jalan yang cukup vital dengan tipe jalan 4 lajur 2 arah, dimana ada tidak menggunakan pemisah jalan. Dengan kondisi jalan yang termasuk kawasan Hotel, perumahan, pertokoan, sekolahan, rumah sakit, tempat ibadah, dan sebagainya menyebabkan lalu lintas jalan tersebut mengalami perkembangan sesuai dengan keadaan sekitar jalan tersebut.

Untuk itulah perlu adanya diadakan tinjauan terhadap system lalu lintas yang ada dengan dibuatnya pemisah arah jalan.




1.2    Tujuan & Manfaat

            Adapun penelitian yang kami lakukan mempunyai maksud untuk meninjau kapasitas pada jalan Jl. Dr Angka, Mulai dari Perempatan Hotel Aston Purwokerto hingga Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Purwokerto sepanjang ± 1 Kilometer  setelah Tidak adanya adanya  pemisah arah permanen. Tidak ada median tengah yang di beri pohon sehingga, apabila banyak kendaraan yang melintasi akan semakin tinggi polusi udara di jalan tersebut     

            Melalui ini pula hasil dari penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Berupa informasi tentang masalah jalan. Dari hasil penelitian tersebut akan dapat diketahui permasalahan yang ada dan mencari alternatif pemecahan masalah yang dihadapi.

            Dari hasil penelitian ini juga diharapkan nantinya dapat memberikan informasi dalam perencanaan transportasi kota pada umumnya dan khususnya perencanaan jalan dalam pusat kota, sehingga dapat diterapkan dalam usaha memaksimalkan jalan yang ada.

            Selain itu hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi pihak yang terkait dalam merencanakan transportasi kota.

1.3    Pembatasan Masalah

            Daerah atau lokasi yang dijadikan objek penelitian yaitu pada jalan Dr.angka Purwokerto. Untuk mengetahui apakah pemisah arah yang ada dijalan itu sangat berpengaruh terhadap kinerja jalan atau tidak maka perlu adanya peninjauan terhadap median jalan yang sudah ada. Adapun penelitian ini berdasarkan pada ketentuan Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) tahun 1997, dimana diperlukan data-data pendukung yang didapat melalui survey seperti volume lalu lintas, hambatan samping, geometrik jalan.





Pada pelaksanaan survey yang berhubungan dengan pengumpulan data-data digunakan beberapa asumsi yaitu :
  1. Daerah Pengamatan dalam menghitung jumlah volume lalu lintas dan hambatan samping yaitu ± 300 meter.
  2. Untuk survey lalu lintas dan hambatan samping diambil pada jam-jam yang mewakili,dimana dianggap pada jam tersebut kuantitas arus lalu lintas dari jalan tersebut meningkat (jam puncak), yaitu :
  • Pagi, antara  pukul 07.00 – 09.00 WITA, saat orang memulai aktivitas pekerjaan
  • Siang, antara pukul 12.00 – 14.00 WITA, Saat orang istirahat makan siang
  • Sore, antara pukul 16.00 – 18.00 WITA, saat orang selesai dari aktivitas pekerjaan dan pulang kerumah.
  • Volume lalu lintas rata-rata hasil survey selama satu minggu dimana nanti diharapkan dapat diketahui asumsi hari tersibuk dan jam tersibuk.
  • Untuk volume lalu lintas di sepanjang segmen jalan yang diamati adalah sama.
  • Untuk survey pengukuran lebar jalur efektif  dan lebar jalan efektif  dianggap sama rata
  • Kinerja yang dihitung hanya pada sampai derajat kejenuhan

BAB II

Landasan Teori


            Perilaku dari arus lalu lintas merupakan hasil dari pengaruh gabungan antara manusia, kendaraan dan jalan dalam suatu keadaan lingkungan tertentu. Dalam hal lalu lintas, manusia berupa pejalan kaki atau pengemudi dan dalam keadaan itu juga merupakan factor yang paling tidak tetap dan tak bisa diramalkan secara tepat.

            Sedangkan jalan mempunyai fungsi yang sangat penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antara daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional. Peranan ini akan dapat dioptimalkan jika jaringan jalan yang ada tetap terpelihara serta adanya pengaturan yang tepat dan system arus lalu lintas pada arus jalan tersebut.

            Meningkatnya kemacetan pada jalan perkotaan maupun jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya kepemilikan kendaraan, terbatasnya sumber daya untuk pembangunan raya dan belum optimalnya pengoperasian fasilitas arus lalu lintas yang ada merupan persoalan utama dibanyak negara. Telah diakui bahwa usaha  besar diperlukan bagi penambahan kapasitas dimana akan diperlukan metode selektif untuk perancangan dan perencana agar didapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan perencanaan jalan raya.

            Menurut Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) karakteristik utama jalan yang mempengaruhi kapasitas pada lalu lintas jalan dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu :
  • Komposisi dan arus pemisah arah
  • Pengaturan lalu lintas
  • Aktivitas samping jalan / hambatan samping
  • Prilaku pengemudi dan populasi kendaraan
  • Geometri
2.1 Geometrik

Karakteristik geometrik untuk jalan berbagai tipe akan mempunyai kinerja    berbeda pada pembebanan lalu lintas tertentu misalnya jalan terbagi dan jalan tidak terbagi, sedangkan untuk lebar jalur lalu lintas, kecepatan arus bebas dan kapasitas meningkat dengan pertambahan lebar jalur lalu lintas.

Karakteristik geometrik tipe jalan yang digunakan untuk masing-masing tipe jalan menggunakan analisa operasional, perencanaan dan perancangan jalan perkotaan. Untuk setiap tipe jalan ditentukan prosedur perhitungan yang dapat digunakan pada kondisi : 
  • Alinyemen datar atau hampir datar
  • Alinyemen horizontal lurus atau hampir lurus 
  • Pada sigmen jalan yang tidak dipengaruhi antrian akibat hambatan samping atau arus iringan kendaraan yang tinggi dari samping.
  • Tipe Jalan
Tipe jalan akan mempunyai kinerja berbeda pada pembebanan lalu lintas tertentu, misalnya jalan terbagi dan tak terbagi, jalan satu arah.
  • Lebar Jalur Lalu Lintas
Kecepatan arus bebas dan kapasitas meningkat dengan pertambahan lebar jalur lalu lintas.
  • Kerb
Kereb sebagai batas antara jalur lalu lintas dan trotoar berpengaruh terhadap dampak hambatan samping pada kapasitas dan kecepatan kapasitas jalan dengan kereb lebih kecil dari jalan dengan bahu. Selanjutnya kapasitas berkurang jika terdapat penghalang tetap dekat tepi jalur lalu lintas, tergantung apakah jalan mempunyai kereb atau bahu.



  • Median
Median yang baik direncanakan untuk menurunkan kapasitas.

2.2 Komposisi Arus dan Pemisah Arah

-    Pemisah arah lalu lintas

Kapasitas jalan dua arah paling tinggi pada pemisah arah 50-50, yaitu bilamana arus pada kedua arah adalah sama pada peride waktu dianalisa.

-    Komposisi lalu lintas

Komposisi lalu lintas mempengaruhi hubungan kecepatan arus, jika arus dan kapasitas dinyatakan dalam kendaraan per jam yaitu tergantung pada rasio sepeda motor per kendaraan berat dalam arus lalu lintas. Jika arus dan kapasitas dinyatakan dalam satuan mobil penumpang (smp/jam) tidak dipengaruhi oleh komposisi lalu lintas.

2.3 Pengaturan lalu lintas

Melalui diterapkannya pemberlakuan batas kecepatan didaerah perkotaan di Indonesia yaitu dengan pembatasan akses dari lahan samping jalan dan sebagainya

2.4 Perilaku pengemudi dan populasi kendaraan.

Keaneka ragaman perilaku dari pengemudi dan pengguna jalan yang ada di Indonesia khususnya didaerah perkotaan  dimasukan dalam prosedur perhitungan secara tidak langsung melalui ukuran kita.
2.5 Median Jalan

Median jalan merupakan salah satu fasilitas penunjang jalan yang turut berpengaruh terhadap karakteristik arus lalu lintas. Penempatan median ini biasanya berfungsi untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah. Fungsi median jika digunakan sebagai pemisah arah lalu lintas antara lain;
  1. Untuk menyediakan jarak yang diperlukan untuk membatasi atau mengurangi terhadap lampu besar pada kendaraan  yang berlawanan arah terutama saat malam hari
  2. Untuk menyediakan daerah netral yang cukup lebar, dimana pengemudi dapat mengontrol kendaraan pada saat darurat
  3. Untuk menambah kelegaan, kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan
  4. Untuk menydiakan ruang yang diperlukan untuk kanalisasi pertemuan-pertemuan pada jalan 
  5. Dengan lebar jalan yang cukup, median jalan memberikan pengamanan bagi pengguna jalan pada saat belok atau balik arah
  6. Sebagai sarana pengamanan bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan.

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Metode Pengumpulan Data

Adapun metode penulisan  yang digunakan dalam penulisan Tugas ini yaitu dengan menggunakan metode observasi dan metode deskriptif.
Metode Observasi

Dengan meggunakan metode ini penulis secara langsung melakukan pengamatan di lapangan guna pengumpulan dataa-data. Adapuin yang diobservasi yaitu jumlah kendaraan yang lewat, arah lalu lintas Pengumpulan data-data di lapangan yang diperlukan meliputi :
  1. Data volume lalu lintas
  2. Data geometrik jalan
·                     Pengambilan data Volume lalu lintas

Pengambilan data volume lalu lintas dilaksanakan selama 1 ( Hari ) hari, hal ini dimaksudkan agar nantinya didapat jam tersibuk. Adapun pengambilan data ini dimulai pada tanggal 14 juni 2012.

Alat yang digunakan dalam pengambilan data volume lalu lintas ini menggunakan alat pencacah (hand tally counter), dimana data tersebut kemudian dimasukan pada kertas formulir pengisian data yang telah disediakan.

Data volume yang diamati dan dilakukan pada jam-jam puncak/sibuk, yaitu :  

-    Pagi hari, jam  06.00 – 09.00  WITA

-    Siang hari, jam  11.00 – 14.00 WITA

-    Sore hari, jam  16.00 – 19.00  WITA

Semua data yang didapat dicatat dalam jangka  60 menit, berdasarkan pada Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI).

Untuk pencatatan masing-masing jenis kendaraan dikelompokan pada :

-    Kendaraan ringan (LV); misalnya mobil penumpang, sedan, minibus, pickup, jeep.
-    Kendaraan berat (HV)  ; misalnya dump truck, trailler, bus.
-    Sepeda motor (MC)      ; misalnya kendaraan roda dua dan tiga.

Dari data ini diharapkan diperoleh data volume lalu lintas pada jam sibuk/puncak.

o    Pengambilan data geometric

Pada pengambilan data ini digunakan meteran sebagai alat utama yang dipakai, Adapun data yang diambil sebagai berikut :

 300 meter
±1.  Panjang segmen jalan yang diamati pada jalan DR.Angka adalah
2.  Lebar jalur jalan untuk masing masing sisi adalah :
  • Sisi A = 6,50  Meter , (arah menuju dalam kota), dimana dibagi menjadi dua lajur.
  • Sisi B = 6,50  Meter , (arah menuju keluar kota), dimana dibagi menjadi dua lajur.
  1. Lebar pemisah arah/median = 0,5 Meter
  Lebar trotoar efektif yaitu :
  • Sisi A =  1,50 Meter
  • Sisi B =  1,50 Meter

Metode Deskriptif

Dengan adanya metode ini diharapkan dapat memberikan informsi kepada pembaca berkaitan tentang pengaruh pemisah jalan pada ruas jalan Dr.Angka tentunya sesuai dengan peraturan MKJI, baik jalan tersebut maupun kapasitas idealnya. 

Dari data di atas Merupakan Jumlah kendaraan yang melalui Jl. DR.Angka Purwokerto Yang melalui 3 ( tiga ) tahap yaitu :
-    Pagi hari, jam  06.00 – 09.00  WITA

-    Siang hari, jam  11.00 – 14.00 WITA

-    Sore hari, jam  16.00 – 19.00  WITA
Saran Dan Kesimpulan

            Setiap pihak - pihak yang berkaitan sangatlah dituntut kerjasamanya yang baik. Pemerintah telah merencanakan dan meningkatkan prasarana jalan yang sudah ada sedangkan pemakai jalan dituntut untuk menjaga dan memelihara jalan tersebut agar tingkat pelayanan dapat terpenuhi. Selain hal diatas perlu juga fasilitas penunjang, antara lain rambu-rambu lalu lintas, pemisah arah dsb.Pemisah arah (Median)
Di jalan DR.Angka purwokerto perlunya pemberian median jalan pohon, agar setiap kendaran yang melewati jalan tersebut tidak tertib dan lancer agar tidak semrawut di jalan tersebut. Dan juga dengan adanya median jalan pohon dapat mengurangi polusi udara yang berada di jalan DR.Angka Purwokerto sehingga di jalan tersebut memenuhi peraturan berdasarkan pada ketentuan Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) tahun 1997 tentang pemberian median jalan. Dan harus diingat kesadaran tentang tata tertib lalu setiap pengendara haruslah diperhatikan agar merasa aman, nyaman dan selamat sampai tujuan.

dengan  jumlah kendaraan yang melewati Jl.Dr Angka sangatlah banyak sehingga perlunya pemberian pemisah jalan Atau Median jalan yang diberi Pohon agar Pohon tersebut member kesan indah yang lebih utama lagi untuk mengurangi polusi udara yang dikeluarkan Asap  kendaraan bermotor itu sendiri.

Minggu, 22 April 2012

menejemen resiko proyek

Manajemen resiko proyek bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja dengan cara mengidentifikasi resiko kecelakaan yang mungkin terjadi, upaya pencegahan, penanganan dan penugasan personil sebagai penanggung jawab kecelakaan tersebut.
Manajemen resiko proyek meliputi aspek teknik dan non teknik, aspek teknik misalnya yang berhubungan dengan item pekerjaan, sedangkan aspek non teknik misalnya hubungan antara proyek dengan masyarakat sekitar, proyek dengan pemerintah daerah, atasan dengan bawahan dll.
Contoh manajemen resiko proyek dalam bidang teknis
Pekerjaan pondasi tiang pancang  penanggung jawab supervisor pekerjaan pondasi
Resiko kecelakaan yang mungkin terjadi ( Pencegahan dan pananganan )
  • Orang jatuh dari Crane ( Pakai sabuk pengaman waktu naik dan bekerja diatas )
  • Kejatuhan benda dari atas ( Pakai helm pengaman )
  • Crane amblas ( pakai matras sebagai landasan crane )
  • Diesel hammer terpental dari leader ( awasi tinggi jatuh hammer, dan lakukan kalendering, jika cukup segera hentikan )
  • Kabel sling putus ( cek sling sebelum mulai bekerja )
  • Tiang pancang patah saat pengangkatan ( lakukan pengangkatan pada titik dan asumsi besarnya momen yang dapat ditahan )
Pekerjaan cor beton penanggung jawab supervisor struktur
Resiko kecelakaan
  • Orang jatuh dari ketinggian
  • Kejatuhan benda dari atas
  • Terkena adukan semen
Upaya pencegahan
  • Gunakan sabuk pengaman
  • Pasang lampu penerangan
  • Pasang railing pengaman
  • Gunakan helm
  • Pasang jaring pengaman
  • Gunakan helm
  • Pasang railing pengaman
  • Pasang rambu-rambu “ AWAS KEJATUHAN BENDA DARI ATAS”
  • Gunakan sarung tangan
  • Memakai baju lengan panjang.
  • Memakai celana panjang
Pekerjaan bekisting penanggung jawab supervisor bekisting
Resiko kecelakaan
  • Tertimpa tumpukan kayu
  • Terkena gergaji / martil
  • Jatuh dari ketinggian
  • Menginjak paku
Upaya pencegahan
  • Cara menyimpan dan pengambilan kayu yang benar.
  • Gunakan sarung tangan
  • Pasang lampu penerangan
  • Pasang railing pengaman
  • Gunakan helm
  • Pasang jaring pengaman
  • Gunakan helm
  • Pasang railing pengaman
  • Pasang rambu-rambu “ AWAS KEJATUHAN BENDA DARI ATAS”
  • Gunakan safety shoes
Dan masih banyak lagi item pekerjaan lainya yang masing-masing mempunyai resiko pekerjaan dan penentuan upaya pencegahan, dengan adanya manajemen resiko yang baik maka proses pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

pengembangan sumber daya air Berkelanjutan ( AZAm )


1. PENDAHULUAN
 Kepulauan Indonesia terdiri dari sekitar 17.508 pulau dan sekitar 6.000 merupakan pulau yang berpenghuni. Kepulauan tropis menyebar di sepanjang seperdelapan dari ekuator sekitar 8 juta km2, dengan total luas lahan 1,92 juta km2), dan wilayah laut seluas 3 juta km2 dengan total panjang garis pantai sekitar 84.000 km.
Penduduk Indonesia sebanyak 226 juta (data 2008) tersebar di beberapa pulau. Dengan tingkat pertumbuhan 1,66% dari penduduk diperkirakan tumbuh menjadi 280 juta pada tahun 2020. Jawa, sebagai pulau yang paling padat penduduknya hanya seluas 6,58% dari total wilayah Indonesia, berpenduduk 58% (120,4 juta) dari total penduduk di Indonesia. Dalam dasawarsa yang lalu, imigran perkotaan mengakibatkan pertumbuhan perkotaan sekitar 5% per tahun. Diperkirakan bahwa pada tahun 2020 sekitar 52% penduduk akan tinggal di lingkungan perkotaan, meningkat 38% dibandingkan tahun 1995.
Terlepas dari tingginya potensi sumber daya air, sumber daya air permukaan di Indonesia mengalami kekurangan selama musim kemarau, namun terjadi banjir selama musim hujan terutama di beberapa daerah. Meskipun Indonesia memiliki curah hujan yang berlimpah, dengan rata-rata nasional lebih dari 2.500 mm/tahun, namun terjadi perbedaan yang sangat besar di daerah tertentu di Indonesia. Hal ini terjadi berkisar dari daerah-daerah yang sangat kering di Nusa Tenggara, Maluku dan Sulawesi bagian dari Kepulauan (kurang dari 1.000 mm) dan yang sangat basah di beberapa bagian daerah Papua, Jawa, dan Sumatra (lebih dari 5.000 mm).
Seperti di banyak negara lain, kondisi sumber daya air di Indonesia telah sampai pada tahap di mana tindakan terpadu diperlukan untuk membalikkan tren yang terjadi saat ini yatiu penggunaan air yang berlebihan, polusi, dan meningkatnya ancaman kekeringan dan banjir.
Mengingat tantangan yang dihadapi oleh sektor sumber daya air dan sektor irigasi di abad ke-21 dan reformasi sektor publik yang lebih memperhatikan aspirasi rakyat, Pemerintah Indonesia telah memulai program reformasi bidang sumber daya air yang meliputi aspek kebijakan, aspek kelembagaan, aspek legislatif dan peraturan, dan kebijakan konservasi sumber daya air telah mendapat bagian yang substansial dalam agenda reformasi.
2. STATUS PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA
2.1    Sejarah Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air di Indonesia
Kebijakan pembangunan infrastruktur di Indonesia telah dimulai sejak masa Hindia-Belanda, terutama untuk sektor sumber daya air dengan dikeluarkannya Peraturan Umum tentang Air (Algemeene Water Reglement (AWR) pada tahun 1936 dan Algemeene Waterbeheersverordening pada tahun 1937) dan diikuti dengan Peraturan Air tingkat Propinsi Provinciale Water Reglement (Jawa Timur dan Jawa Barat) pada tahun 1940. Pada masa setelah kemerdekaan, peraturan yang ditetapkan sejalan dengan UUD 1945.
Pembangunan infrastruktur secara menyeluruh selanjutnya dimulai dengan disusunnya Rencana Pembangunan Lima Tahun – I (REPELITA I)  periode 1968/1969 – 1973/1974 termasuk sektor sumber daya air, transportasi, dan listrik. Pembangunan infrastruktur dilaksanakan secara cepat selama pelaksanaan REPELITA I hingga VI. Pembangunan infrastruktur di sektor sumber daya air telah berhasil meningkatkan produksi pangan hingga mencapai swasembada pangan pada tahun 1980. Sejalan dengan pertumbuhan penduduk, telah dikembangkan juga infrastruktur pengairan dan sanitasi terutama sejak pelaksanaan REPELITA III. Namun demikian, pembangunan tidak dapat mengimbangi pertumbuhan penduduk dimana cakupan pelayanan hanya dapat mencapai sekitar 55% dari jumlah penduduk di Indonesia.
Mengingat pengembangan sumber daya air di Indonesia selalu mengalami peningkatan dan perubahan dari waktu ke waktu, maka dari itu sangat diperlukan untuk melakukan pengembangan dan peningkatan sektor sumber daya air baik dari segi kebijakan, peraturan dan perundang-undangan, aspek kelembagaan, maupun pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut perlu diintegrasikan dengan paradigm pembangunan nasional dan pembangunan sumber daya air secara keseluruhan.
Dengan meningkatnya permintaan masyarakat untuk sumber daya air baik secara kuantitas maupun kualitas, maka dapat mendorurng untuk penguatan nilai ekonomi sumber daya air dibandingkan dengan nilai sosial dan berpotensi untuk terjadi konflik kepentingan antar sector, antar wilayah dan antar berbagai pihak yang terkait sumber daya air. Pengelolaan sumber daya air yang lebih mempertimbangkan nilai ekonomi akan cenderung untuk memberikan manfaat yang lebih banyak kepada kepentingan penguatan ekonomi dan akan mengesampingkan kepentingan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terhadap air. 

ini akan menjadi kerugian bagi kelompok masyarakan yang tidak mampu bersaing karena rendahnya kemampuan ekonomi, bahkan akan menyebabkan hak dasar setiap orang untuk mendapatkan air tidak dapat dipenuhi. Mengingat sumber daya air merupakan sumber kehidupan, pemerintah wajib melindungi kepentingan kelompok masyarakat berkemampuan ekonomi rendah untuk mendapatkan sumber daya air secara adil dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya air yang mampu menyeimbangkan antara nilai sosial dan nilai ekonomi sumber daya air.
2.2    Status dan Karakteristik Sumber Daya Air di Indonesia
Secara umum, sektor sumber daya air di Indonesia menghadapi permasalahan jangka panjang terkait dengan pengelolaan dan tantangan investasi , yang akan mempengaruhi pembangunan ekonomi negara dan menyebabkan berkurangnya keamanan pangan, kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan. Pada tingkat kebijakan dan pelaksanaan, Indonesia menghadapi beberapa permasalahan spesifik seperti sebagai berikut:
a.       Ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan dalam perspektif ruang dan waktu. Indonesia yang terletak di daerah tropis merupakan negara kelima terbesar di dunia dalam hal ketersediaan air. Namun, secara alamiah Indonesia menghadapi kendala dalam memenuhi kebutuhan air karena distribusi yang tidak merata baik secara spasial maupun waktu, sehingga air yang dapat disediakan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan, baik dalam perspektif jumlah maupun mutu.
b.      Meningkatnya ancaman terhadap keberlanjutan daya dukung sumber daya air, baik air permukaan maupun air tanah. Kerusakan lingkungan yang semakin luas akibat kerusakan hutan secara signifikan telah menyebabkan penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam menahan dan menyimpan air. Hal yang memprihatinkan adalah indikasi terjadinya proses percepatan laju kerusakan daerah tangkapan air. Kelangkaan air yang terjadi cenderung mendorong pola penggunaan sumber air yang tidak bijaksana, antara lain pola eksploitasi air tanah secara berlebihan sehingga mengakibatkan terjadinya penurunan permukaan dan kualitas air tanah, intrusi air laut, dan penurunan permukaan tanah
c.       Menurunnya kemampuan penyediaan air. Berkembangnya daerah permukiman dan industri telah menurunkan area resapan air dan mengancam kapasitas lingkungan dalam menyediakan air. Pada sisi lain, kapasitas infrastruktur penampung air seperti waduk dan bendungan makin menurun sebagai akibat meningkatnya sedimentasi, sehingga menurunkan keandalan penyediaan air untuk irigasi maupun air baku. Kondisi ini diperparah dengan kualitas operasi dan pemeliharaan yang rendah sehingga tingkat layanan prasarana sumber daya air menurun semakin tajam.
d.      Meningkatnya potensi konflik air. Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas kehidupan masyarakat, jumlah kebutuhan air baku bagi rumah tangga, permukiman, pertanian maupun industri juga semakin meningkat. Pada tahun 2003, secara nasional kebutuhan air mencapai 112,3 miliar meter-kubik dan diperkirakan pada tahun 2009 kebutuhan air akan mencapai 117,7 miliar meter-kubik. Kebutuhan air yang semakin meningkat pada satu sisi dan ketersediaan yang semakin terbatas pada sisi yang lain, secara pasti akan memperparah tingkat kelangkaan air.
e.       Kurang optimalnya tingkat layanan jaringan irigasi. Jaringan irigasi terbangun di Indonesia berpotensi melayani 6,77 juta hektar sawah. Dari jaringan irigasi yang telah dibangun tersebut diperkirakan sekitar 1,67 juta hektar, atau hampir 25 persen, masih belum atau tidak berfungsi. Untuk jaringan irigasi rawa, hanya sekitar 0,8 juta hektar (44 persen) yang berfungsi dari 1,80 juta hektar yang telah dibangun. Selain penurunan keandalan layanan jaringan irigasi, luas sawah produktif beririgasi juga makin menurun karena alih fungsi lahan menjadi non-pertanian terutama untuk perumahan
f.       Makin meluasnya abrasi pantai. Perubahan lingkungan dan abrasi pantai mengancam keberadaan lahan produktif dan wilayah pariwisata. Selain itu, abrasi pantai pada beberapa daerah perbatasan dapat menyebabkan bergesernya garis perbatasan dengan negara lain. Dengan demikian di wilayah-wilayah tersebut, pengamanan garis pantai mempunyai peran strategis dalam menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia
g.      Lemahnya koordinasi, kelembagaan, dan ketatalaksanaan. Perubahan paradigma pembangunan sejalan dengan semangat reformasi memerlukan beberapa langkah penyesuaian tata kepemerintahan, peran masyarakat, peran BUMN/BUMD, dan peran swasta dalam pengelolaan infrastruktur sumber daya air. Penguatan peran masyarakat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan swasta diperlukan dalam rangka memperluas dan memperkokoh basis sumber daya. Meskipun prinsip-prinsip dasar mengenai hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, namun masih diperlukan upaya tindak lanjut untuk menerbitkan beberapa produk peraturan perundangan turunan dari undang-undang tersebut sebagai acuan operasional. Pada aspek institusi, lemahnya koordinasi antarinstansi dan antardaerah otonom telah menimbulkan pola pengelolaan sumber daya air yang tidak efisien, bahkan tidak jarang saling berbenturan. Pada sisi lain, kesadaran dan partisipasi masyarakat, sebagai salah satu prasyarat terjaminnya keberlanjutan pola pengelolaan sumber daya air, masih belum mencapai tingkat yang diharapkan karena masih terbatasnya kesempatan dan kemampuan.
h.      Rendahnya kualitas pengelolaan data dan sistem informasi. Pengelolaan sumber daya air belum didukung oleh basis data dan sistem informasi yang memadai. Kualitas data dan informasi yang dimliki belum memenuhi standar yang ditetapkan dan tersedia pada saat diperlukan. Berbagai instansi mengumpulkan serta mengelola data dan informasi tentang sumber daya air, namun pertukaran data dan informasi antar instansi masih banyak mengalami hambatan. Masalah lain yang dihadapi adalah sikap kurang perhatian dan penghargaan akan pentingnya data dan informasi
3. PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONEISA
3.1 Pengembangan Infrastruktur Sumber Daya Air
Untuk peningkatan sumber daya air di Indonesia, masih banyak diperlukan pembangunan bendungan, waduk, dan sistim jaringan irigasi yang handal untuk menunjang kebijakan ketahanan pangan pemerintah. Di samping itu untuk menjamin ketersediaan air baku, tetap perlu dilakukan normalisasi sungai dan pemeliharaan daerah aliran sungai yang ada di beberapa daerah. Pemeliharaan dan pengembangan Sistem Wilayah Sungai tersebut didekati dengan suatu rencana terpadu dari hulu sampai hilir yang dikelola secara profesional. Untuk itu perlu dikembangkan teknologi rancang bangun Bendungan Besar, Bendung Karet, termasuk terowongan, teknologi Sabo, sistem irigasi maupun rancang bangun pengendali banjir.
Saat ini terdapat beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memiliki peran penting dalam penyediaan sumber air sebagian telah mengalami kerusakan yaitu 62 DAS rusak dari total 470 DAS, sehingga mengakibatkan menurunnya nilai kemanfaatan air sehubungan penurunan fungsi daerah tangkapan dan resapan air. Saat ini jaringan irigasi terbangun mencapai 6,77 juta ha (1,67 juta ha belum berfungsi), dan jaringan irigasi rawa 1,8 juta ha yang berfungsi untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.
Namun di sisi lain perkembangan fisik wilayah telah memberikan dampak pada terjadinya alih fungsi lahan pertanian sekitar 35 ribu ha per tahun.
1.1 Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air
Indonesia telah melakukan langkah maju dalam pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu (Integrated Water Resources Management – IWRM) yang menjadi perhatian dunai internasional untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya air dalam mencapai kesejahteraan umum dan pelestarian lingkungan. Sejalan dengan konsep IWRM yang berkembang di forum internasional, beberapa tindakan telah diambil di tingkat nasional dan daerah dalam rangka reformasi kebijakan sumber daya air.
Reformasi dalam pengelolaan sumber daya air merupakan salah satu tindakan penting untuk mengatasi pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan konservasi sumber daya alam. Dalam pelaksanaannya, telah diterbitkan beberapa kebijakan antara lain diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) yang sejalan dengan prinsip-prinsip IWRM. Undang-undang ini bertujuan untuk pelaksanaan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, berkelanjutan, dan melalui pendekatan terbuka sehingga memberikan pilihan bagi masyarakat bisnis dan organisasi non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air terpadu.
Undang-Undang Sumber Daya Air menyatakan visi, misi, dan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya air di Indonesia, sebagai dasar untuk pelaksanaan IWRM. Visi untuk pengelolaan sumber daya air berdasarkan UU SDA adalah “Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 3 UU SDA). Untuk menjalankan visi tersebut, telah diidentifikasi lima misi pengelolaan sumber daya air, yaitu: 1) konservasi sumber daya air, 2) pendayagunaan sumber daya air; 3) pengendalian daya rusak air; 4) pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah; dan 5) perbaikan data dan informasi yang ketersediaan dan transparansi. Selanjutnya, dalam rangka untuk mencapai misi tersebut, pengelolaan sumber daya air dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip harmoni, kesetaraan, kesejahteraan umum, integritas, keadilan, otonomi, transparansi dan akuntabilitas
1.2 Pelaksanaan Pengelolaan Irigasi
Indonesia telah memulai untuk melaksanakan reformasi terhadap kebijakan pengelolaan irigasi sejak diterapkannya Kebijakan Operasi dan Pemeliharaan Irigasi (Irrigation Operation and Maintenance Policy – IOMP) pada tahun 1987. Upaya reformasi tersebut merupakan respon terhadap kurangnya pembiayaan, kapasitas kelembagaan dan institusi, permasalahan kinerja yang dihadapi Pemerintah dalam rangka menjaga irigasi yang keberlanjutan.
Pada tahun 1999, pemerintah menerapkan kebijakan baru yang disebut Reformasi Kebijakan Pengelolaan Irigasi karena pelaksanaan IOMP tahun 1987 tidak sesuai dengan yang diharapkan dan krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 telah mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pelayanan publik termasuk untuk pengelolaan irigasi. Kedua kebijakan tersebut telah membuka ruangan yang lebih besar dan menuntut peran utama petani untuk pengelolaan irigasi melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Penerapan kedua kebijakan tersebut memberlakukan kembali komitmen pemerintah untuk perubahan pengelolaan irigasi dari dominasi institusi pemerintah menjadi bentuk baru dalam pengaturan kelembagaan yang mengedepankan kerjasama antara pemerintah dengan petani. Sebagai bentuk baru pengaturan kelembagaan, diperlukan penguatan P3A dan kerjasama yang berkesinambungan menjadi agenda penting dalam perubahan pengelolaan irigasi.
Pada tahun 2006, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. PP tentang irigasi tersebut mendorong Pembangunan dan Pengelolaan Sistem Irigasi parisipatif (PPSIP) sebagai pelaksanaan irigasi berbasis partisipasi petani mulai, perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan pada tahap pembangunan, peningkatan, operasi dan pemeliharaan, serta rehabilitasi untuk menjaga pemanfaatan air dalam bidang pertanian berdasarkan prinsip partisipatif, kesetaraan, kesejahteraan umum,  keadilan, otonomi, transparansi dan akuntabilitas, serta berwawasan lingkungan.
Pengelolaan sistem irigasi partisipatif melibatkan semua pihak yang berkepintingan dengan mengedepankan kepentigan dan peran serta petani. Pelaksaannnya difasilitasi oleh Pemerintah tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dan memberikan bantuan sesuasi dengan yang dibutuhkan oleh P3A dengan tetap memperhatikan prinsip kemandirian.
Pemberdayaan dan pendayagunaan kelembagaan pengelolaan irigasi perlu dilakukan untuk menjamin pengelolaan irigasi. Kelembagaan pengelolaan irigasi tersebut meliputi instansi pemerintah, perkumpulan petani pemakai air (P3A), dan komisi irigasi. Perkumpulan petani pemakai air dibentuk secara demokratis pada setiap daerah layanan/petak tersier atau desa dan dapat membentuk gabungan perkumpulan petani pemakai air (GP3A) pada daerah layanan/blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi. Selain itu perlu dibentuk juga induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) pada daerah layanan/blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi. Sementara itu, Komisi Irigasi dibentuk untuk mewujudkan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi pada setiap provinsi dan kabupaten/kota.
2. KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR
2.1 Arah Kebijakan
Berdasarkan peraturan terkait dan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan nasional, arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya air sebagai berikut:

1.            Mewujudkan sinergi dan mencegah konflik antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional, persatuan, dan kesatuan bangsa.
2.            Mendorong proses pengelolaan sumberdaya air yang terpadu antar sektor dan antar wilayah yang terkait di pusat, propinsi, kabupaten/kota dan wilayah sungai.
3.            Menyeimbangkan upaya konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air agar terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun akan datang.
4.            Menyeimbangkan fungsi sosial dan nilai ekonomi air untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu akan air dan pendayagunaan air sebagai sumberdaya ekonomi yang memberikan nilai tambah optimal dengan memperhatikan biaya pelestarian dan pemeliharaannya.
5.            Melaksanakan pengaturan sumber daya air secara bijaksana agar pengelolaan sumber daya dapat diselenggarakan seimbang dan terpadu.
6.            Mengembangkan sistem pembiayaan pengelolaan sumberdaya air yang mempertimbangkan prinsip cost recovery dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
7.            Mengembangkan sistem kelembagaan pengelolaan sumberdaya air yangmembuka akses partisipasi masyarakat serta mewujudkan pemisahan fungsi pengatur (regulator) dan fungsi pengelola (operator).
2.2 Pembiayaan Pembangunan Sumber Daya Air
Dana infrastruktur sumber daya air dianggarkan di tingkat pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) dan di tingkat daerah  melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penganggaran di tingkat pusat dilakukan melalui koordinasi antara lembaga-lembaga yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dalam mengembangkan Rencana Kerja Pemerintah  tahunan. APBN dapat bersumber dari mata uang lokal, pinjaman, dan hibah dari Negara/lembaga donor.
Penganggaran di tingkat daerah prosesnya sama dengan proses penganggaran di tingkat pusat. Sumber untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pinjaman atau hibah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, anggaran untuk Pemerintah Daerah dapat berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
3. PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SUMBER DAYA AIR YANG BERKELANJUTAN
Pembangunan berkelanjutan sangat memperhatikan optimalisasi manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya. Komisi dunia untuk lingkungan dan pembangunan mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang.
Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia yang layak, sehngga tercapai taraf kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Taraf kesejahteraan ini diusahakan dicapai dengan menjaga kelestarian lingkungan alam serta tetap tersediannya sumber daya yang diperlukan. Salah satu konsep terkait dengan pembangunan yang memperhatikan dampak terkecil dari kerusakan lingkungan tetapi menghasilkan manfaat yang optimal adalah kosep Eco-Efficiency.
3.1 Konsep Eco- Efficiency
Eco-efficiency untuk pertama kalinya dipromosikan dalam The World Business Council on Sustainable Development (WBCSD) sebagai konsep bisnis untuk memperbaiki kinerja ekonomi dan kondisi lingkungan pada setiap perusahaan. Eco-efficiency telah dipertimbangkan dengan memperhitungkan penghematan sumber daya dan pencegahan polusi dari industri manufaktur sebagai pemicu untuk inovasi dan daya saing di semua jenis perusahaan. Pasar uang juga mulai mengenali nilai eco-efficiency karena banyak perusahaan yang menerapkan eco-efficiency dapat menghasilkan performa yang lebih baik secara finansial.
Menurut Tamlyn, pengertian eco-efficiency perlu memperhatikan dampak lingkungan meliputi pertimbangan ekologi dan ekonomi yang merupakan strategi untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan nilai produksi. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut maka akan terdapat upaya untuk mengurangi dampak lingkungan namun dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun hal yang penting untuk dicatat adalah terjadinya hubungan yang memberikan peluang untuk saling berubah secara posistif antara satu dengan yang lainnya.
WBCSD telah mengidentifikasi 7 (tujuh) elemen yang dapat digunakan dalam menjalankan bisnis perusahaan untuk meningkatkan eko-efisiensi proses bisnisnya yaitu: 1) mengurangi penggunaan bahan baku; 2) mengurangi penggunaan energi; 3) mengurangi limbah beracun dari hasil produksi; 4) meningkatkan kemampuan daur ulang; 5) memaksimalkan penggunaan energi terbarukan; 6) memperpanjang daya tahan produk; dan 7) meningkatkan intensitas layanan.
Indikator eco-efficiency pada tingkat penrusahaan dapat diterapkan untuk mengukur seberapa besar tingkat efisiensi sumberdaya yang digunakan dalam suatu usaha. Misalnya seberapa besar sumber daya energi, air dan bahan baku utama yang digunakan untuk mentransformasikan menjadi produk yang layak jual. WBCSD menyarankan agar menggunakan ratio antara nilai produk atau jasa per pengaruh lingkungan. Dari pernyataan WBCSD tersebut selanjutanya oleh Fuse, Horikoshi, Y.Kumai dan Taniguchi, dalam penerapannya disebut sebagai faktor eco-efficiency yang dapat diformulasikan dalam bentuk persamaan sebagai berikut:
http://trialweb.bappenas.go.id/blog/wp-content/uploads/2010/12/pict.png
1.1 Keterkaitan Eco-Efficiency dengan Infrastruktur Sumber Daya Air
Eco-efficient dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air merupakan upaya untuk mengurangi dampak negative terhadap lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan konstruksi, dalam hal ini adalah konstruksi infrastruktur sumber daya air yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan sekitarnya. Dalam penerapan eco-efficiency, bahan baku yang digunakan perlu mempertimbangkan berasal dari dalam negeri. Hal ini akan mengurangi biaya pengiriman bahan baku sehingga akan lebih efisien dalam penggunaan bahan bakar, yang pada akhirnya dapat mengurangi emisi karbon. Pemanfaatan bahan bangunan dan teknologi ramah lingkungan perlu disosialisasikan dan dilaksanakan secara optimal untuk mengurangi dampak kerusakan ekologis dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air, serta operasi dan pemeliharaannya.
1.2 Penerapan Eco-Efficiency dalam Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air
Dalam rangka penerapan konsep eco-efficiency dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya yang dijelaskan di bawah ini:
1. Konservasi Sumber Daya Air
Konservasi sumber daya air dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dilatarbelakangi pada beberapa hal sebagai berikut:
•         Perlunya keseimbangan kebutuhan air saat ini dan di masa mendatang
•         Penggunaan persediaan air yang ditampung pada saat musim hujan untuk digunakan pada musim kemarau
•         Meningkatkan ketersediaan air tanah
•         Perbandingan infrastruktur skala besar dengan infrastruktur skala kecil
•         Kebijakan Pemerintah Indonesia: peningkatan embung yang dikelola oleh petani di perdesaan dan daerah pertanian.
Berdasarkan pengalaman, Pemerintah Indonesia saat ini mencoba untuk meminimalkan dampak pembangunan infrastruktur sumber daya air melalui pembangunan skala mikro yang meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendukung konsep ramah lingkungan. Dengan partisipasi masyarakat, biaya operasi dan pemeliharaan dapat lebih efisien dan anggaran dapat dikurangi. Perbandingan dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air ditampilkan dalam tabel berikut.
Tabel 1:  Perbandingan Bendungan dan Embung
Kriteria
Bendungand
Field Reservoir
(Embung)
Fungsi
Jangka Panjang
Jangka Pendek
Investasi
Tinggi
Rendah/Moderat
Partisipasi Masyarakat
Rendah
Tinggi
Dampak Sosial
Tinggi
Rendah/Moderat
Kapasitas
Besar
Kecil/Medium
Dampak Lingkungan
Resiko Tinggi
Ramah Lingkungan
Sumber:
Sebagai tambahan pengembangan waduk dan embung, pemerintah juga mendorong konservasi sumber daya air lainnya yang memberikan lebih banyak pada peningkatan air tanah dan penguranan limpasan air permukaan. Konservasi sumber daya air yang diperkenalkan oleh Handojo (2008) dapat dibagi menjadi konservasi di hulu, tengah dan hilir sungai wilayah.
A.    Daerah Hulu (Parit resapan)
1.      Parit resapan merupakan penampungan air sementara untuk menampung limpasan air permukaan supaya terserap ke dalam tanah.
2.      Fungsi dari parit resapan tersebut adalah untuk mengurangi air limpasan, menyaring polutan, dan meningkatkan pengisian ulang air tanah.
3.      Parit resapan dibuat dengan kedalaman kurang dari 1 m dan lebar 80 cm. Parit dapat diisi dengan kerikil atau dikominasikan dengan pipa.
http://trialweb.bappenas.go.id/blog/wp-content/uploads/2010/12/resapan.png
Gambar 1: Parit Resapan di Daerah Hulu
A.    Daerah Tengah (Embung resapan)
1.      Membuat embung resapan: efektif dengan pendekatan keteknikan yang ringan, berdasarkan pada prose salami untuk mengantisipasi banjir dan kekeringan.
2.      Menyediakan waktu untuk air dapat terserap
3.      Menampung air hujan yang dapat digunakan saat musim kemarau
4.      Meningkatkan kualitas air
http://trialweb.bappenas.go.id/blog/wp-content/uploads/2010/12/resapan2.png
Gambar 2: Embung Resapan di Daerah Tengah
A.    Daerah hilir (Sumur resapan)
1.      Membangun sumur resapan yang menjadi syarat dalam izim membangun bangunan khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
2.      Meningkatkan pengisian kembali air tanah.
3.      Sebagai upaya untuk mengatasi ekstrasi air tanah yang akan mengakibatkan penurunan tanah.
4.      Berkontribusi dalam mengurangi limpasan air permukaan.
http://trialweb.bappenas.go.id/blog/wp-content/uploads/2010/12/resapan3.png
Gambar 3: Sumur Resapan di Daerah Hilir
Sumber:
1. Pengendalian Banjir melalui Biopori
Biopori merupakan metode penyerapan air yang berfungsi untuk mengurangi dampak banjir dengan meningkatkan infiltrasi air ke dalam tanah. Metode ini dikembangkan oleh Kamir R Brata, peneliti dari Institut Pertanian Bogor.
Konsep Biopori:
Biopori adalah lubang-lubang di dalam tanah yang terbentuk karena adanya berbagai akitivitas organisme di dalamnya, seperti cacing, perakaran tanaman, rayap dan organisme tanah lainnya. Dengan adanya aktivitas tersebut maka akan terbentuk lubang-lubang yang akan menjadi tempat berlalunya air di dalam tanah. Bila lubang-lubang seperti ini dapat dibuat dengan jumlah banyak, maka kemampuan dari sebidang tanah untuk meresapkan air akan diharapkan semakin meningkat. Meningkatnya kemampuan tanah dalam meresapkan air akan memperkecil peluang terjadinya aliran air di permukaan tanah.
Penambahan jumlah biopori tersebut dapat dilakukan dengan membuat lubang vertikal ke dalam tanah. Lubang-lubang tersebut selanjutnya diisi bahan organik, seperti sampah-sampah organik rumah tangga, potongan rumput, dan vegatasi sejenisnya. Bahan organik ini dapat meningkatkan aktivitas organiseme dalam tanah sehingga akan semakin banyak biopori yang terbentuk.
Dampak dari biopori terhadap lingkungan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Meningkatkan Daya Resapan Air.
Dengan menggungakan lubang resapan biopori diharapkan dapat menambah bidang resapan air sebesar luas dinding lubang. Sebagai contoh bila lubang dibuat dengan diameter 10 cm dan dalam 100 cm maka luas bidang resapan akan bertambah sebanyak 3.140 cm2 atau hampir 1/3 m2. Dengan adanya aktivitas organisme tanah seperti cacing tanah pada lubang resapan, maka rongga pada tanah akan terbentuk dan tetap terbuka sehingga dapat melewatkan air untuk terserap ke dalam tanah. Dengan demikian kombinasi antara luas bidang resapan dengan kehadiran biopori secara bersama-sama akan meningkatkan kemampuan dalam meresapkan air.
b.      Mengubah Sampah Organik Menjadi Kompos
Lubang resapan biopori diaktifkan dengan memberikan sampah organik kedalamnya. Sampah ini akan dijadikan sebagai sumber energi bagi organisme tanah untuk melakukan kegiatannya melalui proses dekomposisi. Sampah yang telah didekompoisi ini dikenal sebagai kompos.. Dengan melalui proses seperti itu maka lubang resapan biopori selain berfungsi sebagai bidang resapan air juga sekaligus berfungsi sebagai pembuat kompos.
c.       Memanfaatkan Organisme Tanah dan atau Akar Tanaman
Seperti disebutkan di atas, lubang resapan biopori diaktikan oleh organisme tanah. Aktivitas organisme tanah dan perakaran tanaman selanjutnya akan membuat rongga-rongga di dalam tanah yang akan dijadikan saluran air untuk meresap ke dalam tanah. Dampak positih yang dihasilkan terhadap lingkungan adalah mengurangi limpasan air permukaan dan dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia karena biopri dapat menghasilkan pupuk organic (kompos).
2. Pemanfaatan Teknologi Lokal Tepat Guna
a.       Infrastruktur Irigasi
Dalam pembangunan saluran irigasi, terdapat beberapa hal  yang menjadi pertimbangan Pemerintah Indonesia untuk membangung saluran irigasi baru. Pertimbangan yang biasa umum dilakukan dalam membangunan saluran dengan bahan beton dan batu adalah tingginya investasi untuk mengembangkan infrastruktur irigasi dan kurangnya ketersediaan batu. Untuk mendukung pendekatan eco-efficient, Pemerintah mempertimbangkan untuk mengembangkan teknologi yang dapat mengurangi penggunaan batu sebagai konstruksi saluran irigasi, penggunaan biaya yang rendah dan penguatan partisipasi masyarakat, serta pertimbangan penggunaan material yang dapat mengurangi penggunaan batu sehingga eksploitasi batu di sungai dapat dikurangi. Berdasarkan hasil yang pernah dilakukan, efisiensi biaya dalam pembangunan irigasi mencapai 62,6% untuk saluran sekunder dan 58,16% untuk saluran tersier.
Dalam mengurangi penggunaan kayu sebagai material pembangunan infrastruktur, maka didorong untuk dapat memanfaatkan bambu mengingat material tersebut mudah ditemui di sisi sungai. Selain itu biaya dari material tersebut relatif rendah, mudah untuk digunakan sehingga dapat mendorong partisipasti masyarakat, relatif rendah dalam penggunaan air, dan dapat mempertahankan infiltrasi air untuk penambahan persediaan air tanah.
b.      Pembangkit Listrik Mikrohidro
Saat ini isu kelangkaan energi listrik yang menjadi fokus utama pemerintah. Pasokan listrik di desa-desa juga merupakan perhatian utama. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan energi. Partisipasi diperlukan karena kurangnya persediaan energy listrik terutama di desa-desa terpencil, harga bahan bakar yang tinggi, dan terdapat potensi untuk mengembangkan pembangkit listrik mikrohidro. Pengembangan teknologi dengan mendukung penggunaan energi terbarukan adalah Kincir Air Kaki Angsa yang ditemukan oleh Djajusman Hadi dan Budiharto (Universitas Nasional Malang, Jawa Timur).
http://trialweb.bappenas.go.id/blog/wp-content/uploads/2010/12/pembangkit-listrik.png
Gambar 4: Pembangkit Listri Mikro-Hidro pada Saluran Irigasi
Sumber: Kakiangsa (2008)
1. REKOMENDASI
Infrastruktur dan dampaknya terhadap lingkungan adalah konsumsi terhadap sumberdaya (energi, air,bahan dan lahan) selama konstruksi dan operasi. Pengurangan emisi sebagai limbah dari sampah, gas rumah kaca, dan sebagainya perlu dipertimbangkan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air, pemerintah sebagai regulator perlu mensosialisasikan pentingnya pelaksanaan pembangunan dengan mempertimbangkan faktor lingkungan sehingga dapat tercapai efisiensi baik dari sisi ekonomi maupun ekologi. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat eskalasi harga minyak dunia akan mempengaruhi harga bahan bangunan. Di sisi lain, kekhawatiran terhadap peningkatan limbah material bangunan sejalan dengan pemahaman masyarakat mengenai pembangunan berbasis lingkungan. Pada akhirnya, pelaksanaan konstruksi perlu menekan sebanyak mungkin efek terhadap polusi air, udara, dan suara.
Pemanfaatan bahan bangunan yang ramah terhada lingkungan perlu didukung semaksimal mungkin, dengan perhatian khusus dan insentif terhadap harga pasar. Penggunaan tidak hanya didasarkan pada material buatan manufaktur, tetapi perlu juga mempertimbangkan material alami.
Penguatan masyarakat perlu ditingkatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur berbasis eco-efficient. Indonesia telah menerapkan pembangunan partisipatif untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat pada pembangunan, operasi dan pemeliharaan infrastruktur perdesaan.
–o0o–
Nursyaf Rullihandia adalah Staf Perencana Direktorat Pengairan dan Irigasi, Bappenas.
DAFTAR PUSTAKA
  • Azdan, M. Donny, Ir, MA., MS., Ph.D. Perubahan Paradigma Pembangunan Sumber Daya Air dan Irigasi, 2008
  • Bappenas. (2004). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004 – 2009. Diperoleh dari www.bappenas.go.id.
  • Bappenas. (2005). Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005 – 2025. Diperoleh dari www.bappenas.go.id.
  • BFF (2008). Ecological Footprint. Retrieved October 2008, Diperoleh dari http://www.bestfootforward.com/ecological_footprint
  • Biopori (2007). Desain dan Konsep Lubang Resapan Biopori. Diperoleh September 2008, dari www.biopori.com
  • Handojo, R. (2008). Konsep dan Pengembangan Eco Efficient dalam Pembangunan Infrastruktur. Catatan perkuliahan. Fakultas Teknis Sipil dan Lingkungan, Institup Teknologi Bandung.
  • Kakiangsa (2008). Development of Micro Hydro as an Alternative Energy in Remote Area. Diperoleh September 2008, dari www.kakiangsa.wordpress.com
  • Sragen (2008). Infrastruktur Irigasi di Jawa Tengah. Diperoleh September 2008, dari www.sragen.go.id.